Friday, October 9, 2009

etika profesi IT

penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital

Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

KEBUTUHAN UNDANG2
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.
created by:MiMaiselfenAi's Weblog

No comments:

Post a Comment